Hadiri Pelatihan Jurkam Tim Pemenangan, Ganjar Pranowo Cuti Setengah Hari
JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengatakan mengambil cuti setengah hari untuk menghadiri pelatihan juru kampanye (jurkam) tim pemenangannya di Pilpres 2024 hari ini, Senin 17 Juli.
“Iya, tadi saya rapat dengan Pak Menko (Perekonomian) setengah hari, setengah harinya saya sudah siapkan izin dan sudah saya kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Jadi, saya cukup tahu aturan,” ujar Ganjar kepada awak media usai memberi pidato di pelatihan jurkam tim pemenangannya di iNews Tower, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli, disitat Antara.
Berdasarkan pantauan, Ganjar memasuki ruang pelatihan sekitar pukul 14.05 WIB dan mengikuti pembukaan pelatihan jurkam yang dibuka oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyatakan meluangkan waktu hari libur untuk melakukan safari politik dan konsolidasi kader-kader partai di daerah.
Ganjar menjelaskan dirinya sengaja memilih waktu libur karena pada hari kerja dia harus menunaikan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
“Karena saya masih jadi gubernur, tentu saya harus membedakan waktu, tugas pokok dan fungsi, maka di hari libur Insya Allah saya akan jalan (safari politik), tetapi selebihnya saya masih ditugaskan membereskan PR (pekerjaan rumah) saya di Jawa Tengah,” kata Ganjar saat ditemui usai menghadiri pertemuan antara pimpinan PDIP dan PPP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu 30 April.
Baca juga:
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.