Minta Warga Kampung Bayam Sudi Pindah ke Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Banyak Warga Umum Antre
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum berharap warga Kampung Bayam berminat untuk pindah dan menghuni Rusunawa Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara.
Saat ini, sebagian warga terdampak penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) tersebut masih bertahan mendirikan tenda di dekat Kampung Susun Bayam dan belum bisa menetap di hunian tersebut karena belum sepakat dengan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola terkait biaya sewa.
"Pemprov DKI Jakarta sangat berharap warga bisa menerima Rusun Nagrak. Ini upaya kami dalam penyediaan rusun layak huni ini. Penyediaan yang betul-betul sudah bagus sekali, lho, menyediakan hunian yang layak," kata Retno kepada wartawan, Senin, 17 Juli.
Menurut Retno, Rusunawa Nagrak merupakan hunian sewa milik Pemprov DKI yang sudah cukup layak untuk ditinggali. Berbagai fasilitas telah disediakan Pemprov DKI di hunian yang pernah menjadi lokasi isolasi pasien COVID-19 tersebut.
"Banyak Warga umum yang antre. Ini warga yang sudah kita fasilitasi dengan baik, harusnya menerima. Apalagi, mungkin warga ini kan sudah juga mendapatkan (uang) kerohiman dari teman-teman Jakpro," urainya.
Sebagian warga Kampung Bayam sampai saat ini masih bertahan menetap di tenda yang mereka bangun di dekat Kampung Susun Bayam.
Kampung Susun Bayam telah berdiri, namun mereka masih belum bisa menempatinya karena belum sepakat dengan harga sewa yang dipatok PT Jakarta Propertindo selaku BUMD pengelola.
Baca juga:
- Anies Percaya Pejabat DKI Punya Hati Bantu Permukiman Warga Kampung-kampung Ibu Kota
- Di Penjaringan Bakal Capres Anies Bicara Harga Diri Warga Kampung Raib Tertelan Penggusuran Paksa
- Belum Ada Warga Kampung Bayam Minat Pindah ke Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Kami Sudah Berusaha Menampung
- Dinas Perumahan DKI Siapkan Rusun Nagrak Tampung Warga Kampung Bayam
Jakpro kukuh mematok tarif sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Berbeda dengan tuntutan warga Kampung Bayam yang menuntut biaya sewa hanya Rp150 ribu per bulan.
Merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, tarif yang ditawarkan Jakpro mengacu pada biaya sewa kategori umum. Sementara warga menuntut Kampung Susun Bayam masuk dalam kategori terprogram.