Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Tunggu Hasil Labfor Periksa Video Viral Ponpes Al Zaytun
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara, red)," ujar Sandi saat ditemui di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu 15 Juli, disitat Antara.
Dia mengungkapkan, saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik atau labfor terkait pemeriksaan video viral Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, Polri juga masih melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya.
Sandi bilang, kelengkapan tersebut bertujuan untuk memberi keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi.
“Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi,” kata Sandi.
Saat disinggung mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Ponpes Al Zaytun, Sandi menegaskan Polri sedang fokus untuk menangani perkara yang dilaporkan, yakni dugaan penistaan agama.
“Lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi,” tuturnya.
Baca juga:
- KPK Berpeluang Jerat Petinggi Kemenhub di Kasus Suap Proyek Kereta Api
- AHY Bantah Koalisi Perubahan Bakal Ganti Semua Program Pemerintah Saat Ini
- KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Beri Rekomendasi Tak Sesuai Demi Dapatkan Fee
- Pakai Satelit Sadewa dan Santanu, BRIN Mulai Bangun Sistem Prakiraan Hujan Ekstrem di Jakarta
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Jumat 14 Juli.
Ramadhan menyebutkan keempat saksi itu berinisial CHMP, LH, C, dan FAW. Dua di antaranya CHMP dan LH memenuhi panggilan Polri. Mereka hadir dari jam 10.00 pagi, dimintai keterangan selama 10 jam lebih.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).
Ramadhan menambahkan, penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik," kata Ramadhan.