Pemprov DKI Evaluasi Aturan Kepemilikan Kendaraan di Rusunawa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi aturan kepemilikan kendaraan bagi  penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menanggapi adanya laporan sejumlah penghuni yang memiliki mobil pribadi atau sepeda motor.

"Kami evaluasi warga yang punya mobil siapa? Sedang berproses melalui teman-teman kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli..

Retno menyebut ada dua kategori penghuni rusunawa. Pertama, warga umum yang mendaftarkan diri dan diverifikasi kelayakannya untuk menghuni rusunawa. Sehingga, warga umum ini sudah pasti tidak boleh mempunyai mobil. 

Lalu yang kedua, warga terprogram atau mereka yang terdampak penggusuran atau penertiban. Warga ini menjadi prioritas untuk ditampung di rusunawa.

"Nah dalam perjalanan waktu, kan dia (warga terdampak penertiban) memang harus ditampung terlebih dahulu. Mau punya mobil atau enggak," ujar Retno.

Lewat evaluasi itu, Retno berharap warga umum yang bekerja sebagai sopir taksi daring tetap bisa menyewa dan menghuni rusunawa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut pandangan Retno,  sopir taksi online kemungkinan besar memiliki penghasilan rendah, meskipun memiliki mobil.

"Sekarang kan ada GrabCar, GoCar dan lain-lain. Tentunya mereka kan punya mobil. Nah itu yang jadi permasalahan terkait dengan mobil. Kami masih evaluasi," ucap Retno.

Jika dalam proses pemantauan ditemukan ada penghuni yang mempunyai mobil, pihaknya akan melakukan proses pemberian sanksi secara bertahap.

"Ada tahapan seperti ada peringatan ada, tahap teguran, lalu dikeluarkan," kata Retno.

Begitu juga dengan program DP Nol Rupiah, kata Retno pihaknya akan memperketat pengawasan setiap rumah program tersebut agar tidak disewakan oleh pemiliknya.

 

Pihaknya akan memeriksa meteran listrik dan air di setiap unit. Jika ditemukan ada unit dengan keterangan meteran tidak naik, maka dapat dipastikan hunian tersebut tidak ditempati.

"Sebelumnya, pemeriksaan enam bulan sekali sekarang sudah kita tambah menjadi tiga bulan sekali untuk ditinjau kembali," kata Retno.

Sebelumnya, Retno mengungkapkan adanya warga yang tinggal di rusunawa tapi memiliki mobil hingga kapal. Retno mengatakan akan melakukan penertiban.

Kendala lainnya yakni warga memiliki KTP di luar DKI dan tidak memiliki NPWP. Kemudian ada warga yang berpenghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP), padahal program rusunawa ditujukan untuk warga yang tidak mampu.