Polres Jaksel Tetapkan Artis Pierre Gruno Sebagai Tersangka Penganiayaan

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior Pierre Gruno atau PG (64) sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan di salah satu Bar di Hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Korban berinisial GDB, 62 tahun.

“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka,” kata Irwandhy dalam pesan sinkat, Kamis, 13 Juli.

Irwandhy juga mengatakan, Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“(Dijerat-red) dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang besangkutan sebagai tersangka,” tutupnya.

Korban GDB (62) resmi melaporkan aktor senior Pierre Gruno atau PG (64) atas dugaan penganiyaan di salah satu bar di hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan laporan itu diterima pihaknya pada Sabtu, 1 Juli.