Temuan PPATK dalam Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Bergerak Cepat Siapkan Pasal Berlapis
YOGYAKARTA - Kasus Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tidak hanya penistaan agama, namun juga diduga ada tindak pencucian uang. Temuan PPATK dalam kasus Panji Gumilang semakin mengungkapkan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan pria berusia 76 tahun tersebut.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada pekan lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan dari PPAT, ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi berjumlah triliunan.
“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Ivan mengatakan bahwa dalam transaksi Rp15 triliun tersebut juga meliputi daan yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak lain yang terkait. Lantas apa saja temuan PPATK dalam kasus Panji Gumilang?
Sederet Temuan PPATK dalam Kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang Memiliki 256 Rekening Menggunakan Enam Nama Berbeda
Dalam proses penyelidikan kasus Panji Gumilang, PPATK telah membekukan ratusan rekening yang berkaitan dengan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. PPATK menemukan adanya ratusan rekening miliki Panji yang memakai nama enam orang berbeda.
Penegak hukum mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang tersebut berjumlah mencapai triliun dalam masa waktu lima tahun. Sumber uang yang didapat Panji Gumilang itu diduga dari hasil penipuan, penyumbang yayasan, dan ada kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Menurutnya, duit yayasan juga digunakan secara pribadi oleh Panji.
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
Setelah menerima data dari PPATK, Bareskrim Polri segera mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Penyelidikan ini dilakukan karena diduga adanya penyalahgunaan aset-aset milik ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang Terancam Jeratan Pasal Penistaan Agama dan Hoaks
Bareskrim Polri juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di dalam penyelidikan kasus Panji Gumilang. Namun Panji Gumilang masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski disiapkan pasal berlapis untuk menjeratnya.
Kontroversi Ponpes Al Zaytun
Nama Ponpes Al Zaytun semakin menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus Panji Gumilang yang menyampaikan ajaran sesat. Sebenarnya Ponpes Al Zaytun memang sudah menuai kontroversi sejak puluhan tahun lalu.
MUI pernah membentuk tim peneliti khusus untuk mengungkap fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren Al Zaytun. Kontroversi yang ditemukan berkaitan dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang diajarkan.
Demikianlah ulasan mengenai temuan PPATK dalam kasus Panji Gumilang. Nama Ponpes Al Zaytun semakin tercoreng dan mendapat stigma miring setelah semakin terungkapnya kasus Panji Gumilang.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.