Ayah Tiri Cabuli Putrinya di Pasar Minggu, Polisi Pegang Bukti Visum
JAKARTA - Kepolisian mengantongi bukti visum pelecehan ayah tiri berinisial AS kepada anak di bawah umur AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kita sudah minta visum dan juga sudah minta pendampingan dan pemeriksaan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Juli.
Yossi menuturkan pihaknya memastikan dari hasil visum itu memang benar adanya bekas dugaan pencabulan yang dimiliki anak korban.
Adapun hingga kini pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi yakni keluarga korban untuk memperkuat laporan.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk mendalami kasus dugaan pelecehan itu.
"Rencananya kami akan melakukan pemanggilan pertama terlapor minggu depan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian menyelidiki kasus ayah tiri berinisial AS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Pembuatan Tanggul untuk Atasi Banjir di Kali Krukut Didukung Warga Tanah Abang
- Tiga Remaja Bercelurit dan Golok Ditangkap Buser Saat Patroli di Kembangan Jakbar
- Pamulang Rawan Geng Motor: Dua Anak Bawah Umur Jadi Tersangka Pembacokan Bocah 14 Tahun
- Cipto, Pria Obesitas 200 Kg Asal Tangerang Dirujuk ke RSCM karena Peralatan Lebih Lengkap
"Laporan tersebut kami terima Selasa kemarin tanggal 20 Juni 2023," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Irwandhy menuturkan pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan berikutnya.
Sementara itu, ayah kandung korban AM menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada 2019. Namun korban baru berani mengaku sehingga melaporkan kasus ini pada Selasa, 20 Juni, pukul 13.10 WIB ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
AM saat dihubungi wartawan menyatakan anaknya baru mengaku dua hari lalu melalui ibunya sehingga AM yang merupakan ayah kandung tidak langsung mengetahui kejadian tersebut.