Pengedar Sabu di Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa M Maisa Jenar alias Isa selama delapan tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 4,75 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama delapan tahun, denda satu miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Rabu, 12 Juli.

Dia mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan taman berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,75 gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa," kata Sri Delyanti.

Sementara itu, Sri Delyanti mengatakan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Pinta Uli Br Tarigan menunda persidangan pada 18 Juli dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan, JPU Sri Delyanti menguraikan pada 28 April 2023, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jalan Setia Budi, Medan Selayang ada pengedar narkotika jenis sabu.

Polisi melihat ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat berada di warung kopi bersama temannya. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan kepada terdakwa yang mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 4,75 gram, dan kemudian diamankan ke kantor polisi.