Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Ahli Agama dari Kemenag Hingga MUI

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal meminta keterangan beberapa ahli agama Islam dalam pengsutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Para ahli itu berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 12 Juli.

Rencananya, pemeriksaan terhadap ahli agama berlangsung pada Kamis, 13 Juli. Selain itu, di hari yang sama, penyidik juga akan meminta pandangan dua ahli lainnya yakni, ITE dan sosiologi.

Dalam rangkaian pengusutan, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa, hari ini. Pendapatnya dianggap penting untuk mengartikan konteks dari pernyataan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama.

"Tadi diperiksa 1 saksi ahli bahasa," kata Ramadhan.

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tapi, status dari Panji Gumilang masih sebagai terlapor.

Beberapa waktu lalu, Panji Gumilang pun sudah diperiksa sebagai terlapor. Ia disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Slah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Bahkan, dari proses penyidikan, ditemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.