Bule AS yang Viral Gara-gara Rusak Mobil Polisi Dideportasi dari Bali
DENPASAR - Kantor Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena nekat mengadang dan merusak mobil dinas Polri.
"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya kami deportasi WNA Amerika itu ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu temannya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah dilansir ANTARA, Rabu, 12 Juli.
Bule AS bernama Thomas Charles Flach (TCF) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Los Angeles, AS, pada Selasa (11/7) malam.
TCF baru bisa dipulangkan ke negaranya setelah menunggu adanya biaya yang dibantu temannya untuk pembelian tiket pesawat sehingga ia harus ditahan sementara di Rudenim Denpasar sejak ditangkap pada Kamis (15/6).
Sebelum mendekam di rudenim, Polda Bali menetapkan TCF sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Polda Bali kemudian menyerahkan TCF ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
WN AS ini kemudian dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
- Jokowi Pastikan Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Berjalan Sesuai Target
- Puluhan Petugas dan 5 Kapal Diterjunkan Bersihkan Hamparan Sampah di Pantai Mangrove Muara Angke
- Utang Pinjol Warga Jakarta Tembus Rp10,35 Triliun, DPRD Desak Pemprov Cari Jalan Keluar
- KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Sebelumnya, pada Kamis (15/6) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.
Saat itu, ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain yang menutupi kepalanya berwarna putih tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.
TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap mobil.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor.
Video pengadangan mobil dinas itu direkam warganet menjadi viral di media sosial.