Pasutri Pengedar Narkoba di Lhokseumawe Ditangkap, Ganja 8 Kg Disita
BANDA ACEH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja di kawasan tersebut.
Polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pasangan suami istri sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar, berinisial ML (23) dan BL (19).
"Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri,” ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, polisi menyita satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telpon genggam.
Baca juga:
- Kemenkes: Sikap Guru Besar Tolak RUU Kesehatan karena Provokasi Hoaks
- Kejagung Tepis Kabar Nama Pejabat hingga Politikus Dihilangkan dari Surat Dakwaan Korupsi BTS Kominfo
- Maqdir Ismail Pengacara Tersangka BTS Kominfo Irwan Hermawan Bakal Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
- 3 Jam Prabowo-Cak Imin Bahas Simulasi Capres-Cawapres
Dari hasil interogasi, kata Jeffryandi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43), sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.
"RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.