Penipu Tiket Konser NCT Dream Ditangkap, 3 Bulan Beraksi Dapat Rp94 Juta
TANGERANG - Polisi menangkap wanita berinsial ES (30) yang diduga melakukan penipuan tiket konser grup vokal asal Korea, NCT Dreams terhadap 19 korbannya dengan total kerugian Rp94 juta. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara membuka jasa penitipan (jastip) tiket secara online.
Kapolsek Pagedagan, AKP Seala Syah Alam mengatakan pelaku melancarkan aksinya sejak Maret 2023 atau sebelum digelarnya konser tersebut. Namun, setelah kepolisian mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya ES berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Sabtu, 8 Juli, pukul 05.00 WIB.
“Melalui media sosial, baik di Twitter atau di Instagram, pelaku menawarkan jastip tiket NCT Dreams. Pelaku dapat meyakinkan ke korban bahwa pelaku mampu mendapat tiket dengan cara membayar fee, yang dilakukan dangan beberapa kali transaksi. Konser dilaksanakan bulan Maret,” kata Seala kepada wartawan di Mapolsek Pagedengan, Senin, 10 Juli.
Baca juga:
- Satpol PP Tertibkan Spanduk Parpol di Pinggir Jalan Atas Aduan Warga
- IPW Sebut Polri Harus Profesional Soal Status Hukum Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
- Sering Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Pasar Tanah Abang Blok G Lantai 2 dan 3 Dikunci Petugas
- WN Nigeria Tewas Penuh Luka Tusukan di Komplek Apartemen Tangerang
“Jadi momentum ini dilaksanan oleh pelaku dengan modus bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berumlah 19 org dengan total kerugian kurang lebih RP 94 juta,” sambungnya.
Seala menambahkan, pelaku awalnya mengaku bagian dari panitia penyelenggara konser NCT Dreams di ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, korban-korbannya dapat ditipunya hingga meraup keuntungan puluhan juta.
“Pelaku hanya sendiri, karena menjalankan aksinya melalui media sosial, mampu meyakinkan para korban, sehingga para korban tergiur dan yakin bisa membeli tiket dari pelaku,” ucapnya.
Tersangka ES dijerat Pasal 378 KUHP Subsider pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun penjara.