Lahan Belum Jelas, Pj Gubernur Heru Budi Ingin Depo MRT Pindah ke Glodok, Tak Perlu Sampai Ancol Barat

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginginkan pembangunan depo MRT Jakarta yang masuk dalam pengerjaan fase 2 berlokasi di kawasan Glodok.

Penyebabnya, saat ini status lahan depo yang direncanakan berada di Ancol Barat sebagai lokasi stasiun terakhir di sisi utara fase 2 tersebut belum jelas.

Hal ini Heru singgung saat penandatanganan kerja sama pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemprov Bali.

"Pengalaman kita, dari (pembangunan dimulai era) Pak Gubernur Joko Widodo sampai hari ini, ujungnya depo (MRT) yang satu lagi, belum ada tuh, Pak. Baru ujung di sini (Lebak Bulus)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Juli.

"Pada kesempatan ini, mungkin pak dirut MRT coba dipikirkan. Kalau memang tidak harus di Ancol, tapi posisi ground-nya itu bisa di Glodok, dengan Kota," lanjut dia.

Diketahui, pengerjaan fase 2A MRT Jakarta ini memiliki tujuh stasiun bawah tanah, yakni Stasiun Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok dan Kota.

Sementara, fase 2B dilanjutkan dengan pengerjaan dua stasiun yakni Mangga Dua, Ancol, serta satu depo yang direncanakan di Ancol Barat.

Menurut Heru, lebih baik perencanaan pembangunan depo MRT yang diusulkan untuk dipindahkan ini tak perlu harus masuk ke kawasan Kota Tua yang memiliki kerumitan tersendiri. Sebab, ada sejumlah aturan pembangunan yang tak boleh dilanggar di kawasan cagar budaya.

"(Depo MRT) Tidak masuk ke Kota Tua, karena katanya masih harus dikawal dengan kondisi heritage area, kan," ungkap Heru.

Awalnya, rencana depo MRT fase 2 bakal ditempatkan di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Namun, ternyata PT KAI sebagai pemilik lahan juga berencana untuk menggunakannya bersama pihak ketiga.

Muncullah opsi baru penempatan depo MRT di Ancol Barat. Tapi, MRT juga belum bisa mendapatkan lahan tersebut untuk dibangun depo.

Kendalanya, hak guna bangunannya (HGB) sebagian lahan di Ancol Barat masih menjadi milik perusahaan asal Jepang, PT Asahimas Flat Glass, meski hak pemanfaatan lahan (HPL) tanahnya milik Pemprov DKI atas nama BUMD PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ada 7 wilayah HGB yang dikontrakkan kepada PT Asahimas dan 3 HGB lainnya milik BUMD DKI yakni PT Jakpro. Tenggat masa habis HGB Asahimas bervariasi. HGB paling cepat berakhir tahun 2022 dan paling lama berakhir 2029.