Kejagung Geledah 3 Kantor Tersangka Korporasi Ekspor CPO, Sita Belasan Ribu Hektar Tanah

JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor korporasi yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Hasilnya, ratusan aset berupa bidang tanah disita.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Juli.

Ketiga korporasi yang digeledah antara lain, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 6 Juli, sejumlah aset berupa bidang tanah disita.

Dari Kantor Musim Mas, penyidik menyita aset sebanyak 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Kemudian, dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan, dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.

Ada juga mata uang dolar Amerika Serikat yang turut disita sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total 250.450.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.