Edhy Prabowo Diduga 'Mabuk' Wine Pakai Duit Suap Benur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suap yang diterimanya dari eksportir benur untuk membeli dan meminum minuman keras berjenis wine dengan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.
Adapun wine yang dibeli dan diminum Edhy dan Amiril disebut berasal dari mantan caleg Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine. Atas alasan inilah, KPK juga memanggil Ery untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Januari.
Baca juga:
Selain memeriksa Ery, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta Alayk Mubarrok. Dalam pemeriksaan ini, komisi antirasuah mencecarnya untuk mengetahui aliran dana yang diduga diterima oleh Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin yang penyerahannya kemudian diterima oleh istri Edhy, yaitu Iis Rosita Dewi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.