Polisi Tangkap Preman Pungli Angkutan Batu Bara di Jambi
JAMBI - Polisi di Jambi menangkap tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batu bara yang melintas di daerah tersebut.
Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, penangkapan pelaku pungli ini dilakukan oleh Satreskrim Polsek Jambi Timur.
"Ketiga pelaku ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan batu bara di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," kata Yumika, Jumat 7 Juli.
Tiga pelaku pungli sopir angkutan batu bara tersebut yaitu RM, RM dan MR. Ketiga pelaku pungli ini ditangkap Satreskrim Polsek Jambi Timur setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pungli di lokasi tersebut.
Awal mula kejadian korban yang merupakan seorang wanita mengendarai truk angkutan batu bara dan melintas di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kota Jambi pada Kamis (22/6) sekira pukul 22.30 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, korban seketika diberhentikan oleh ketiga orang pelaku pungli dan memintai sejumlah uang kepada korban.
Korban sempat menolak memberikan uang tersebut. Tapi pelaku ini langsung memukul korban di bagian perut dan merusak kaca kendaraan angkutan batu bara tersebut.
Akibatnya korban mengalami rasa sakit di bagian perut dan memar di bagian kepala.
Baca juga:
- Di Tengah Usul Jabatan Diperpanjang, Kepala Desa di Labuan Bajo Kena OTT karena Pungli Surat Tanah
- Praktik Pungli di Rutan KPK Diduga Sejak 2018, Tapi Tak Diusut Tuntas
- Novel Baswedan Ungkap Ada Eks Penyidik KPK Lakukan Transaksi Mencurigakan hingga Ratusan Miliar
- Polri Diminta Tak Memihak dan Netral dalam Pemilu 2024
Selain menangkap pelaku pungli ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan angkutan batu bara dan spion.
Ketiga pelaku pungli ini terancam tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.