Pengacara Ambroncius Nababan Tak Berencana Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

JAKARTA - Tim pengacara Ambroncius Nababan belum berencana mengajukan praperadilan usai kliennya ditetapkan tersangka dalam perkara postingan foto Natalius Pigai yang disandingkan gorila. Saat ini, mereka masih mempertimbangkan perkembangan perkara tersebut.

"Masalah praperadilan, karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi Mabes Polri secara profesional masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan," ucap pengacara Ambroncius, Herman Sitompul di Bareskrim Polri, Rabu, 27 Januari.

Bahkan, Herman bilang, langkah hukum lainnya seperti penangguhan penahanan juga belum akan dilakukan. Alasannya pun serupa, sehingga kedua cara itu tak dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata dia.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA. Sebab, dia menggunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan gorila di akun Facebooknya.

Dalam perkara ini, Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.