Guru Cabuli Murid SD di Cirebon Diringkus Polisi, Sempat Mengelak Tapi Disodori Bukti Chat WA
CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang guru yang mencabuli anak didiknya di sekolah dasar.
"Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26"), dan tersangka merupakan guru korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juli.
Akibat perbuatannya guru yang sudah beristri itu terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Arik mengatakan guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya pada hari itu, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari, tersangka juga sempat mengancam agar korban tidak memberi tahu kepada siapa pun.
"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah tapi, ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya," tuturnya.
Tersangka sempat mengelak atas perbuatannya itu. Tetapi setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengelak, tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui," ujarnya.
Tersangka ditangkap setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat.