Revisi UU ITE Hampir Rampung, Anggota Komisi I DPR Harap dapat Disetujui di Rapat Paripurna
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hampir rampung. Ia berharap revisi ini disetujui pada rapat paripurna DPR di masa sidang ini.
"Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya. Semoga bisa segera selesai, tinggal diharmonisasi dan disinkronisasi untuk dibawa ke paripurna," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Antara, Rabu, 5 Juli.
Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu bergulir cukup panjang di parlemen.
"Sebelumnya, itu sudah dilakukan cukup panjang dan ini baru yang ini (digelar tertutup) karena kan kami pembahasannya sudah lebih dari tiga minggu, ya,(pada) masa sidang ini," ucapnya.
Dave menjelaskan pihaknya juga mendengarkan berbagai masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU ITE agar tidak memunculkan perdebatan. Misalnya, terkait masalah teknis dalam penyusunan frasa.
"Karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir dan pasal-pasal itu sejak ditentukan secara gamblang dan jelas," tuturnya.
Pihaknya turut mencermati poin-poin yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU ITE agar menjadi acuan dalam penyusunannya.
"Jadi, bukannya menutup-nutupi. Justru kami ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," kata Dave.
Sebelumnya, Senin (10/4), Pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terkait pembahasan revisi UU ITE agar segera ditindaklanjuti, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Pada 13 Februari lalu, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
"Penyusunan Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi muatan Undang-Undang ITE," kata Johnny saat itu.