Alasan Naikkan Harga Rumah Subsidi: Imbas Inflasi
YOGYAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menaikkan harga rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, para pengembang sah untuk menaikkan harga rumahnya. Lantas, apa alasan pemerintah naikkan harga rumah subsidi?
Alasan Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja mengungkap beberapa pertimbangan pemerintah meningkatkan harga jual rumah subsidi, salah satunya karena pandemi COVID-19.
Dikatakan Endra, Kementerian PUPR menyesuaikan harga rumah subsidi untuk mengkompensasi hal tersebut. Termasuk juga dengan naiknya harga bahan-bahan material serta adanya inflasi.
Selain itu, kenaikan harga rumah subsidi juga untuk memberikan kepastian bagi para pengembang.
"Saya kira hanya itu saja, untuk memberikan kepastian bagi para pengembang yang akan memberikan subsidi juga kepada masyarakat, kalau subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan lewat bank-bank dan juga kepada pengembang," tuturnya kepada wartawan di kantor Kementerian PUPR, dikutip Rabu, 5 Juli 2023.
Endra lantas berpesan kepada pengembang agar membuat rumah subsidi dengan kualitas yang baik.
“Karena di situ ada uang publik, ada uang masyarakat, kita harus pastikan bahwa itu (rumah) dengan kualitas yang baik," ucap Endra
Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Tahun 2023-2024
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, Kementerian PUPR baru saja menaikkan harga rumah subsidi lewat Kepemen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam Kepmen tersebut, setiap rumah bersubsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Kepemen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta pada 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Baca juga:
Mengutip VOI, berikut daftar harga rumah subsidi terbaru 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
- Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024.
- Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024.
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024.
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.
Demikian informasi tentang alasan pemerintah naikkan harga rumah subsidi tahun 2023-2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.