Ditangkap Polisi, 4 Pemuda di Cilegon Edarkan Narkoba karena Tergiur Untung Hingga Rp2 Juta

CILEGON - Polres Cilegon, Polda Banten membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Antik Maung 2023.

"Kelima tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan petugas secara intensif untuk mengungkap pelaku lainnya," kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat rilis kasus di Cilegon, Antara, Selasa, 4 Juli.

Kelima tersangka itu berinisial D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34). Para tersangka itu memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte di wilayah hukum Kota Cilegon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mengedarkan barang haram tersebut karena ekonomi. Keuntungan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Petugas kini menyita barang bukti narkotika selama operasi Antik Maung 2023 sebanyak 53,42 gram sabu dan 2,84 gram jenis tembakau gorila/sinte.

Para tersangka itu sebanyak empat orang dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta paling tinggi Rp10 miliar.

Sedangkan, satu tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3.