Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Jelaskan Sempat Dipenjara 10 Bulan Hingga Dugaan Beking Istana
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menyampaikan sebagian materi pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama. Beberapa di antaranya soal riwayat hidup hingga dugaan adanya beking dari 'istana'.
"Yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab," ujar Panji kepada wartawan, Senin, 3 Juli.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, penyelidik disebut juga sempat mempertanyakan mengenai pernah atau tidaknya seorang Panju Gumilang berurusan dengan hukum.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itupun mengamininya. Ia menyebut sempat dipenjara selama 10 bulan.
"Keduanya ditanya pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa itu ketetapan hukum, saya pernah dihukum 10 bulan," ungkapnya.
Saat ditanya soal dugaan adanya beking dari istana terhadapnya, Panji menyatakan sudah menjelaskan kepada penyelidik.
"Sudah, sudah ini sudah dijawab semua di dalam, sudah," kata Panji.
Baca juga:
Panji Gumilang diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama selama 9 jam. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda terkait dugaan penistaan agama. Dua laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat, 23 Juni dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa, 27 Juni.
Pada pelaporan yang dilayangkan DPP FAPP, Panji Gumilang didug telah mengarkan ilmu agama yang menyimpang dari ajaran Islam.
Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.