KPU Ungkap 2 Kader Beda Partai Palsukan Dokumen saat Daftar Caleg DPRD NTT
NTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dua orang bakal calon legislatif (caleg) DPRD NTT dari dua partai di NTT memalsukan dokumen saat mendaftar ke KPU NTT.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi sejumlah bacaleg DPRD NTT dan DPD yang sudah mendaftar melalui partai politiknya masing-masing di KPU NTT.
"Dua orang Bacaleg DPRD NTT ketahuan memalsukan dokumen saat kami melakukan verifikasi data," kata anggota KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, NTT, Senin 3 Juni, disitat Antara.
Dua bacaleg yang tak ingin disebutkan namanya oleh KPU NTT itu saat mendaftar tidak mengaku secara jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana yang ingin maju sebagai anggota DPRD NTT.
"Dua bacaleg DPRD NTT saat mendaftar menggunakan dokumen tidak pernah dipenjara. Hal ini tidak dibolehkan, karena mereka seharusnya jujur," ujar dia.
Karena itu, ujar dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedua bacaleg tersebut dan juga partai politik yang mengusung keduanya.
Padahal sejak awal kata Yosafat pihaknya sudah menyosialisasikan hal itu ke partai politik, namun tetap saja kejadian saat dilakukan verifikasi.
Baca juga:
Yosafat juga mengaku sudah mewanti-wanti bacaleg agar tidak melakukan pemalsuan dokumen saat mendaftar karena bisa terancam pidana.
"Kami berikan waktu hingga hari Minggu pekan ini kepada bacaleg dan partai politik untuk memperbaiki berkas-berkasnya dan mendaftar kembali tidak dengan memalsukan dokumen," tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, masih banyak bacaleg DPRD NTT dan DPD yang perlu perbaikan dokumen. Dari total 1.160 orang bacaleg, yang tidak lolos verifikasi sebanyak 1.091 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.