MK Kembali Sidangkan 35 Sengketa Pilkada 2020 dari Bengkulu sampai Wakatobi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar kembali sidang perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Ada 35 perkara dari 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang akan disidangkan majelis hakim konstitusi.
"Hari ini, sidang kedua sengketa pilkada. Termin pertama memeriksa perkara 78, 45, dan 44 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan," jelas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang diselenggarakan secara daring, Rabu, 27 Januari.
Dilansir dari laman resmi MK, tercatat persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan terbagi dalam tiga panel. Agenda pertama dimulai dengan persidangan perkara PHP Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021.
Baca juga:
Masih pada jam yang sama berlangsung juga persidangan perkara Nomor: 44/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 dan Nomor: 45/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020.
Selain perkara tersebut, panelis akan kembali menyidangkan satu sengketa Pilkada Bupati Sekadau, Bupati Kotawaringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah. Kemudian Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Kotabaru, Bupati Muna dan Bupati Wakatobi.
Sementara panel kedua akan menyidangkan perkara sengketa Bupati Labuhanbatu sebanyak dua perkara, Bupati Asahan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Mandailing Natal sebanyak dua perkara. Kemudian dilanjut dengan perkara Bupati Karo sebanyak dua perkara, Wali Kota Medan, Bupati Nias sebanyak dua perkara dan Bupati Samosir.
Panel majelis ketiga akan menyidangkan perkara sengketa Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Bone Bolango sebanyak dua perkara. Kemudian Bupati Pohuwato, Bupati Teluk Wondama, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Sorong Selatan sebanyak dua perkara, Bupati Lombok, Bupati Sumba dan Bupati Bima.
Adapun MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima. Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Permohonan yang dicabut merupakan perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang. Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara. Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).