Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilkada 2020, Senin, 26 Januari hari ini. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Majelis Hakim MK untuk menegakkan integritas terhadap penyelesaian 132 perkara perselisihan hasil suara.


"Perludem meminta Mahkamah Konstitusi agar menjadi pelindung demokrasi dan memastikan setiap proses serta hasil pilkada didapat dari proses yang berintegritas," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangannya, Selasa, 26 Januari.


Sejatinya, kata Khoirunnisa, proses sengketa di MK adalah sebuah mekanisme konstitusional untuk menguji sebuah proses pelaksanaan dan hasil pilkada sudah sesuai dengan prinsip pemilu dan kerangka hukum yang berlaku. 


"Di samping kepentingan pemohon untuk memperjuangkan haknya, bagi penyelenggara pemilu, proses di MK dapat dijadikan wadah untuk membuktikan bahwa proses dan hasil pilkada yang dilaksanakan adalah sesuatu rangkaian proses yang sudah akuntabel," tutur Khoirunnisa.


Menurut Khoirunnisa, rangkaian pemeriksaan perkara yang dilaksanakan oleh MK adalah harapan terakhir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil Pilkada. 


"Oleh sebab itu, pemohon, termohon, pihak terkait, hakim konstitusi, panitera, dan seluruh perangkat persidangan di MK mesti memastikan seluruh proses di MK akan dilaksanakan secara professional, jujur, dan adil," ucapnya.

Khoirunnisa juga meminta majelis hakim, panitera, petugas persidangan, dan seluruh sistem pendukung di MK untuk mengantisipasi tindakan dan perbuatan yang dapat merusak integritas Mahkamah.


Lebih lanjut, Perludem juga mendorong MK agar tidak hanya melihat, memeriksa, dan memutus variabel perselisihan angka dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada. 


"Mahkamah juga penting memeriksa substansi pilkada dan proses penegakan hukum selama pilkada berlangsung," ujar Khoirunnisa.

Dari seluruh proses sengketa yang ada, ia turut meminta kepada para pihak untuk dapat menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK nanti dengan itikad baik karena putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat.