Polisi Tangkap Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Solok

SOLOK - Polres Solok menangkap seorang pemuda karena kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi dengan cara memodifikasi tangki mobil miliknya.

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AH (22), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar).

Saat melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, pihaknya menemukan satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH dengan muatan 35 liter Bio Solar.

"Serta tangki mobil yang telah dimodifikasi berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) terjadi di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," ujar dia dilansir ANTARA, Jumat, 30 Juni.

Polisi juga menemukan tujuh jeriken minyak dalam keadaan terisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (bio solar) dan enam jeriken dalam keadaan kosong.

Saat ini pelak dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar).

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku," ujar dia.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.