Kejari Semarang Lelang 10 Kendaraan Hasil Tindak Pidana, Mulai Harga Rp662 Ribu
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, melelang sepuluh sepeda motor dan mobil yang merupakan barang bukti tindak pidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan sesuai perintah pengadilan untuk dilelang," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Semarang Eviyawati di Semarang, dikutip ANTARA Selasa, 27 Juni.
Menurut dia, sembilan sepeda motor dan sebuah mobil tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ia menjelaskan mekanisme lelang bisa dilakukan pengajuan secara tertutup melalui laman KPKNL Semarang.
Menurut dia, harga penawaran barang lelang dari hasil tindak pidana dari kurun waktu 2019 hingga 2022 tersebut mulai Rp662 ribu hingga Rp36 juta.
Ia menuturkan kendaraan bermotor yang dilelang tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana penipuan, pencurian, penadahan, penggelapan hingga narkotika.
Baca juga:
- Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Eks Kades Panjang Masih Ditahan di Rutan Kudus
- Begini Cara Ganjar Pranowo Tangani Kemiskinan Ekstrem di Jateng
- Cek Rumah Layak Huni dan Anak Tak Sekolah, Ganjar Optimalkan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Jateng
- Ganjar Pranowo Ajak Kades Se-Jateng Kebut Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem
"Hasil penjualannya akan masuk ke kas negara," tambahnya.
Ia mengatakan sepuluh kendaraan bermotor yang akan dilelang tersebut saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Semarang dan dalam kondisi apa adanya.