Usut 14 Kasus TPPO di Cirebon, Polisi Ungkap Ada Korban Jadi PMI Ilegal Pakai Visa Umrah
JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon saat ini menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan 9 tersangka.
Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansah mengatakan para korban TPPO di Cirebon biasanya diperdaya akhirnya jadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal," katanya di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa 27 Juni, disitat Antara.
Adapun 5 tersangka yang ditangkap itu dari 4 kasus yang ditangani Polresta Cirebon. Dari salah satu kasus yang ditangani, salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.
"Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga:
- KPK Umumkan Ada Pegawainya Ketahuan Potong Uang Perjalanan Dinas
- Eks Menkominfo Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi BTS
- Pertemuan Tanpa Rencana, Ganjar dan Anies Makan Siang Bareng di Tengah Ibadah Haji
- Alasan Aceh Lokasi Peluncuran Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD: Relevan Pemenuhan Hak Korban
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata memberangkatkan korban menjadi PMI ilegal.
Anton mengatakan saat merekrut para pelaku TPPO selalu mengiming-imingi korbannya mendapat gaji yang besar serta pengurusan keberangkatannya berlangsung cepat.
"Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural," tandasnya.