Viral Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Rp724 Ribu, Apa Sebabnya?

JAKARTA - Viral di media sosial Tiktok, pengendara yang salah keluar tol arah Cikampek. Hal ini karena pengendara dikenakan biaya tarif tol sebesar Rp724.000 di Gerbang Tol Cikampek Utama.

Mengutip akun TikTok @Leo6688, ia menceritakan kendaraan yang dibawanya hendak menuju Bandung, masuk dari Gerbang Tol (GT) Ancol ke arah Bandung pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Di tengah perjalanan, ia menyadari bahwa temannya yang menyetir mobil mengambil jalan lurus, bukan belok ke arah Purwakarta. Akhirnya, mereka memutuskan keluar di GT terdekat untuk mengisi bensin, sekaligus untuk ke toilet.

“Jadi udahlah gua keluar dari tol itu. Udah dong udah kecing, udah isi bensin, kita masuk lagi gerbang tol yang baru. Udah gitu kita diarahin ada Bandung, Jakarta Cikampek, kita masuk ke arah Bandung itu. Udah dong kita masuk, kita masuk ke Gerbang Tol Cikampek itu, loh Rp724.000 kata teman gua, gila bayarnya Rp724.000 loh,” kata pemilik akun tersebut, dikutip Selasa, 27 Juni.

Merasa bingung dengan tarif tol, ia pun memanggil petugas tol untuk meminta penjelasan. Berdasarkan penjelasan petugas, kartu uang elektronik yang digunakan pemilik mobil tidak terbaca oleh sistem.

“Yaudah akhirnya kita panggil bapaknya (petugas) kita tanya kok bayarnya bisa semahal ini? Terus katanya bapak turun dulu aja nanti kita jelaskan. Oke akhirnya teman gua turun, gua gak ikut turun waktu penjelasan itu jujur gua ngantuk banget. Jadi gua gak ikut turun, akhirnya temen gua yang turun,” jelasnya.

“Kata teman gua udah lah gua bayar aja, terus bayarnya berapa nanti gua top up Rp1.000.000, kata penjaganya udah deh gapapa bayar setengahnya aja. Katanya begitu.Terus gua tanya alasannya kenapa? Alasannya si kartu kita itu tidak terbaca sistem, kok bisa gak terbaca sistem gua bilang gitu kan. Tadi aja normal-normal aja, kok bisa gak terbaca sistem. Kata teman gua udahlah gak usah debat,” sambungnya.

Namun, setelah mendapat penjelasan dari petugas tol pengendara ini tidak jadi dikenakan tarif tol sebesar Rp724.000. Ia mengatakan tak ingin berdebat dan diberikan diskon sehingga hanya membayar Rp300.000.

“Akhirnya, teman gua udahlah cuma uang segitu doang cuma Rp300.000 kata dia begitu. Kita juga udah ngantuk yang penting kita sampai ke Bandung kata dia. Yaudah akhirnya kita melanjutkan perjalanan kita. Karena gua kaget aja, karena perjalanan gua ke Bandung itu sebulan sekali, kadang-kadang dua minggu sekali, gak pernah mengalami bayar tol sampai Rp724.000 kaget aja sebenarnya,” jelasnya.

Tanggapan Jasa Marga

Menanggapi hal ini, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut. Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo menjelaskan pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

Kedua, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; ketiga, tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Ria mengatakan perhitungan denda sebesar Rp724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 27 Juni.

PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.