JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Transjawa Tol angkat suara mengenai video viral pengguna jalan yang dikenakan tarif Rp724.000 di Tol Cikampek menuju Bandung.
Jasamarga mengaku langsung melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut. Jasamarga menemukan bahwa pengemudi tersebut telah melakukan pelanggaran jalan tol.
VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo mengatakan berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan,” tuturnya dalam keterangan resmi, ditulis Selasa, 27 Juni.
Akibat kesalahan tersebut, kata Ria, pengguna jalan tol dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada PP Nomor 15 Tahun 2005 ini disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2005, kata Ria, pengguna jalan tersebut melanggar poin 3 dalam beleid tersebut. Dimana Jasamarga menilai pengemudi tersebut melakukan pelanggaran yakni putar balik di jalan tol.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ria menjelaskan perhitungan denda sebesar Rp724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 dikali dua, sehingga totalnya Rp704.000.
Jumlah tersebut, sambung Ria, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
“Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” jelasnya.
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.