RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi
JAKARTA - DPR memasukan RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Padahal, RUU ini ditolak masyarakat dalam aksi #ReformasiDikorupsi, dan akhirnya ditunda pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019.
Karena sudah terlanjur dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta, pemerintah dan DPR membahas ini secara transparan agar tak dapat penolakan lagi dari masyarakat.
"Harus transparan proses pembahasannya. Itu harus ditunjukkan dengan ketersediaan naskah akademik maupun draf RUU di web resmi DPR. Itu juga harus disosialisaikan ke publik," ujar Lucius, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 20 November. Dia menambahkan, naskah akademik sangat penting sebagai acuan publik melakukan analisis terkait RUU tersebut.
Transparansi pembahasan RUU ini, sambungnya, juga penting dilakukan guna menghindari gejolak di masyarakat. Sebab, tidak hanya LSM yang mempunyai konsen pada masalah agraria, masyarakat adat juga perlu diikut sertakan dalam pembahasannya.
"Dari proses pembahasannya saja yah, ada sejumlah RUU termasuk RUU pertanahan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat. Saya kira itu pasti karena adanya perbedaan kepentingan antara DPR atau partai politik di satu sisi dan juga publik di sisi lain. Saya kira pemerintah dan DPR harus membuka lagi isu-isu krusial itu," ucapnya.
Komisi II DPR akan menggelar rapat internal untuk membahas RUU yang jadi tanggung jawabnya, RUU Pertanahan ini masuk dalam pembahasan mereka. Rapat internal ini segera digelar sebelum masa sidang DPR memasuki masa reses pada Desember. Selanjutnya, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa sidang 2020 nanti untuk menindaklanjuti RUU ini.
"Nanti di awal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 (Januari 2020), kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita selesaikan dalam tahun pertama ini," ujar Doli, usai rapat dengan Kementrian ATR/BPN, di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah bersama DPR akan membuka diskusi untuk membedah pasal-pasal kontroversial yang diprotes elemen masyarakat sipil belakangan ini.
"Enggak, sebenernya bagi kita sih enggak ada masalah. Cuma kan yang kontroversial itu kita akan bicarakan. LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan? Kita diskusi, akan ada dengar pendapat lagi. Mudah-mudahan dalam enam bulan pertama tahun 2020 beres," kata Sofyan.
Jokowi sempat minta tunda RUU Pertanahan
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu resmi menunda dan melakukan carry over pembahasan RUU Pertanahan di DPR periode 2019-2024. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RUU Pertanahan merupakan salah satu rencana peraturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa, 24 September. Aksi itu menggunakan tema #ReformasiDikorupsi.
RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara dan dinilai hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak sesuai semangat reformasi agraria.
Ada sejumlah pasal karet dalam RUU tentang Pertanahan, di antaranya:
1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana
Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:
"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal dalam draft yang diterima.
2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana
Pasal 95 ini juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria. Bunyi pasal 95 :
"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)," begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.
3. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun
Pasal lain yang bermasalah adalah pasal 26. Pasal ini memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 26
(1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahun.
4. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda
Draft RUU Pertanahan ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring merupakan asas di mana tanah menjadi milik negara ketika sang pemilik tanah tidak bisa membuktikkan bukti kepemilikkannya. Nuansa itu muncul dalam Pasal 36:
Pasal 36
(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.