Pembawa 10 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Bengkalis

BENGKALIS - Aparat Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, bersama Bea dan Cukai mengungkap peredaran sabu 10 kilogram dan 17.817 butir yang diamankan dari RA (19) warga Kecamatan Bantan.

"Pengungkapan ini berhasil berkat kolaborasi dan sinergi dengan Bea Cukai sehingga berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 10 kg narkoba jenis sabu dan 17.817 butir pil ekstasi pada Minggu (18/6)," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dilansir ANTARA, Senin, 26 Juni.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari Kepolisian Malaysia terkait adanya pengiriman narkoba melalui Bengkalis. Kemudian polisi melakukan patroli perairan bersama Polair Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di Perairan Bengkalis.

Tim berhasil mendapatkan informasi barang haram ini dilangsir melalui "pelabuhan tikus". Kemudian dipindahkan ke darat dalam sebuah mobil.

"Saat dilakukan upaya penangkapan, kendaraan yang membawa barang haram ini berupaya menabrak mobil petugas sehingga langsung diberhentikan dan mendapatkan barang bukti dan pelaku," katanya

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo mengatakan keberhasilan pengungkapan dan penggagaln penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang berhasil dilakukan bersama Polres Bengkalis merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dan Polres Bengkalis.

"Salah satu fungsi kita melindungi masyarakat dari masuknya barang barang haram atau larangan  Ini alhamdulillah kita bisa ungkap dan gagalkan," terangnya.