Penahanan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tinggal Tunggu Waktu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapapun tersangka di kasus korupsi bakal ditahan. Termasuk eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 26 Juni.
Ali tak memerinci kapan penahanan itu. Dia hanya bilang penyidik tentu punya strategi tersendiri.
"Tunggu dulu nanti penyidik yang akan menganalisis kebutuhan penahanannya," tegasnya.
KPK memastikan terus mengusut kasus yang menjerat Andhi. Aset miliknya yang diduga dari hasil gratifikasi dikejar terus bahkan masyarakat diminta melapor jika tahu keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.
KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.
Baca juga:
- Sejarah Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ponpes di Jabar yang Disebut Ajarkan Aliran Sesat
- Diduga Ajaran Menyimpang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Hadir di Gedung Sate Bandung Guna Klarifikasi
- Kemenag Ancam Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
- Ingatkan Acara Puncak Bulan Bung Karno jadi Momen Besar, Puan: Contoh Perjuangan Menang Hattrick
Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.