Polda Jatim Tangkap Mahasiswa Muncikari Prostitusi Online Anak

SURABAYA - Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, menangkap seorang mahasiswa yang menjadi muncikari prostitusi online anak. Tersangka itu bernama Angga Prayitno, 21, warga asal Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka ini mengajak korban yang masih berusia 15 tahun, untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar, dengan menjualnya kepada pria hidung belang," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa, 26 Januari.

Zulham mengatakan, bisnis haram ini baru berjalan dua bulan sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Korban telah melayani tujuh kali pria hidung belang dengan tarif variatif, Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta sekali kencan. Sementara tersangka mengambil keuntungan 20 persen dari tarif yang dibandrol. 

"Sekarang kita masih terus mendalami, karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kita harap kejadian ini bisa kita hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan," ujarnya.

Menurut Zulham, kasus tersebut terungkap ketika korban diketahui tengah melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya. Korban ini dijual oleh tersangka yang sudah lama mengenal korban.  

Korban kemudian bekerjasama, dan tersangka menawarkan jasa prostitusi melalui beberapa akun media sosial MiChat dengan nama samaran Puput, lalu grup WhatsApp dengan nama Beragam Kreasi Jatim, dan grup Facebook dengan nama Cewek Include Surabaya Sidoarjo, dengan menggunakan akun Angga Gepeng.

"Modusnya, pelaku memposting foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan," kata Zulham.

Tersangka Angga Prayitno dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana paling banyak lima belas ribu rupiah.