Timbun BBM Hingga 1,2 Ton, Pria Inisial KSH Diringkus Polresta Manokwari
MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap satu tersangka berinsial KSH karena melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton.
"Pelaku diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim pada 10 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIT," kata Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Juni.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Toyota Hilux dan 35 jerigen berukuran 35 liter yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi pada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi.
Pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya, kemudian akan dijual ke salah seorang pembeli yang berada di kawasan satuan permukiman (SP) 5 Kabupaten Manokwari.
"Pelaku membeli solar dari SBPU per liter Rp6.800 dan dijual dengan harga Rp11.500," ujar Sineri.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut.
Polisi juga sudah memeriksa dua orang saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami, dan nanti kami periksa juga orang yang mau beli BBM itu," ujar Nirwan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membeli solar yang disubsidi pemerintah, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.
Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.
"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah yaitu 60 liter, tapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucap dia.
Polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Baca juga:
- Catat! Korlantas Polri Ubah Pelat Khusus, Tak Lagi Berkode RF tapi Z
- Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Membuat SIM, Korlantas: Belum Berlaku dalam Waktu Dekat
- Kapolri Singgung Pembuatan SIM, Minta Periksa Relevansi Tes Angka 8 dan Zigzag
- Menko PMK: Satgas COVID-19 Otomatis Bubar Usai Status Pandemi Dicabut
"Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun," ujar Nirwan.