Korlantas Polri Bakal Bentuk Pokja Kaji Ujian Praktik SIM Angka 8 dan Zig-Zag

JAKARTA - Korps Lalu Linta (Korlantas) Polri bakal membentuk kelompok kerja (pokja) guna mengkaji penerapan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan berkendara dengan pola angka 8 dan zigzag. 

Langkah ini dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta ujian praktik berkendara itu dievaluasi.

“Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi. Khususnya di angka 8 sama zig-zag itu apakah masih relevan (untuk) masih digunakan,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamsi, 22 Juni.

Sebenarnya, aturan yang sebelumnya diberlakukan sudah telah melalui tahap kajian. Tetapi, tak menutup kemungkinan akan dievaluasi kembali.

Sebab, tujuan utama di balik evaluasi ujian pembuatan SIM yakni mempermudah masyarakat tetapi tidak menghilangkan legitimasi dan kompetensi yang harus dimiliki pemohon.

“Kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini, untuk bagaimana memudahkan masyarakat tetapi tidak lari daripada aspek keselamatan,” sebutnya.

Dalam proses pengkajian, lanjut Yusri, bakal dibentuk kelompok kerja (pokja). Bahkan, bila dianggap perlu nantinya bakal dilakukan studi banding ke negara-negara maju.

“Kta akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak,” kata Yusri.