Tak Hanya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Mendes PDTT Sebut Revisi UU Desa Terkait Aset

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar berharap revisi Undang Undang Desa menyejahterakan masyarakat desa.

"Bagi saya yang terpenting adalah masyarakat yang diuntungkan. Pada intinya Kemendes PDTT mendukung perubahan UU Desa," ujar Mendes PDTT di Jakarta, Kamis 22 Juni, disitat Antara.

Ia mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak hanya soal anggaran desa dan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.

"Penting juga soal aset dan perbatasan desa," ucapnya.

Ia mengaku kementeriannya telah menyampaikan beberapa masukan yang perlu dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan RUU Desa.

"Banyak yang harus direvisi dari UU Desa, dan kami sudah memberikan poin-poin penting agar dibahas dalam perubahan UU Desa," tuturnya.

Ia mengemukakan salah satu yang disampaikan untuk dibahas Baleg DPR, yakni kepastian hukum perangkat desa untuk mempertegas status kerja, pola kerja, hingga fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa. "Kita harus pikirkan betul-betul posisi perangkat desa agar lebih baik lagi," imbuhnya.

Selama ini, lanjutnya, status perangkat desa tidak jelas, karena bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kita sangat terima kasih kepada DPR, karena dengan mulai bergulir revisi ini berarti banyak hal yang bisa dilakukan perbaikan atas UU Desa," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disampaikan, sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa, antara lain pasal 39, diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.

Kemudian, pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus alias DAK transfer daerah.