Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 28-30 Juni, Libur Iduladha Resmi 3 Hari

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangai Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan cuti bersama Iduladha 2023 pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Keppres itu diteken hari ini, Kamis 22 Juni.

Keppres No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 itu sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Adapun SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan cuti bersama Iduladha 2023 atau 1444 Hijriah pada 28 dan 30 Juni 2023.

Dikutip dari salinan Keppres 16/2023, penambahan cuti bersama 2023 bagi ASN ditempuh dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 144 Hijriah.

Lebih lanjut, dijelaskan penambahan cuti bersama juga untuk memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan keluarnya Keppres 16/2023 maka cuti bersama ASN tahun 2023 meliputi Senin 23 Januari 2023 untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, serta Kamis 23 Maret 2023 untuk cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Kemudian Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 untuk cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Selanjutnya, Jumat 2 Juni 2023 untuk cuti bersama Hari Raya Waisak, Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Juni 2023 untuk cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah, serta Selasa 26 Desember 2023 untuk cuti bersama Hari Raya Natal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan penambahan hari libur atau cuti bersama pada Iduladha 2023 dilakukan demi mendorong roda ekonomi di tengah masyarakat serta kegiatan pariwisata di daerah.

"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu 21 Juni.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan cuti bersama Iduladha 2023 sebagai momentum penanda masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.

"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh Bapak Presiden," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 22 Juni.