Aturan Pembagian Hewan Kurban yang Sesuai Dengan Syariat Islam
YOGYAKARTA - Idul Kurban sudah dekat dan itu artinya saatnya umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya dan berkurban. Nah, kali ini kita bakal cari tahu tentang aturan pembagian hewan kurban.
Kategori Hewan Qurban
Hewan yang bakal dikurbankan haruslah cocok dengan syarat dalam ajaran Islam. Di mana, cuma ada sebagian hewan tertentu yang diperbolehkan buat jadi hewan kurban. Hewan tersebut merupakan sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba.
Ada pula ketentuan yang wajib dipenuhi dari hewan kurban yakni,
- Fakir dan Miskin
- Orang yang berkurban (Shohibul)
- Teman, Kerabat dan Tetangga sekitar
Metode Menghitung Pembagian Daging Qurban
Buat para panitia qurban yang bertugas buat memotong serta memberikan daging. Sangat berarti buat bisa menghitung serta memperkirakan berapa banyak daging kurban yang bisa dibagikan kepada para penerima ataupun mustahik. Perihal ini dilakukan supaya panitia dapat membiasakan hewan qurban dengan jumlah mustahik yang ada.
Bagaimana metode menghitung daging qurban? Bila satu ekor sapi dengan berat hidup 350 kilogram, hingga bakal didapat berat karkasnya 50 persen dari berat hidupnya ataupun sebanyak 125 kilogram.
Ada pula berat dagingnya yakni 70 persen dari berat karkas alias 122,5 kilogram. Jadi buat hewan kurban tipe sapi dengan berat hidup 350 kilogram cuma bakal didapatkan daging sebanyak 122,5 kilogram.
Tidak hanya daging, terdapat pula jeroan yakni 10 persen dari berat karkas ataupun 17,5 kilogram. Sebaliknya buat kaki sebanyak 4 rata- rata
mempunyai daging 4,5 kilogram. Spesial kepala mempunyai berat 4 persen dari berat hidup ataupun kurang lebih 14, 5 kilogram.
Terakhir yakni ekor, sebanyak 0, 7 persen dari berat hidup ataupun 2,45 kilogram. Bila dijumlahkan dari satu ekor sapi seberat 350 kilogram, bakal didapat total daging plus jeroan sebanyak 161,45 kilogram. Jumlah inilah yang dapat dibagikan kepada mustahik.
Aturan Pembagian Hewan Kurban
Sebelum daging dari hewan qurban dibagikan kepada para mustahik, waktu penyembelihan wajib dicermati serta cocok dengan tuntunan yang ada. Dimana, waktu penyembelihan wajib dilakukan dicoba sehabis berakhir sholat Idul Adha yakni, di bertepatan pada 10 Dzulhijjah serta boleh pula di 3 hari tasyrik ialah, bertepatan pada 11- 13 Dzulhijjah.
Berat Daging Qurban Wajib Adil
Bila perhitungan jumlah berat daging telah diresmikan 1 kilogram buat para mustahik. Maka, berat daging kurban tersebut wajib sesuai serta tidak boleh ada yang dikurangi. Semacam dalam firman Allah SWT,
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152).
Baca juga:
Daging Qurban Sebisa Mungkin Lekas Dibagikan
Ada di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 37 tahun 2019 tentang“ Pengawetan serta Pendistribusian Daging Kurban dalam Wujud Olahan”. Salah satu dalam fatwa ataupun syarat hukum yakni daging hewan qurban disunnahkan buat didistribusikan lekas( ala al- faur) sehabis disembelih.
Supaya khasiat serta tujuan penyembelihan hewan kurban bisa terealisasi yakni, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Dan buat penuhi hajat orang yang memerlukan di wilayah terdekat.
Pembagian Daging Qurban Tidak Menyusahkan ataupun Menyulitkan
Dalam melaksanakan pembagian daging kurban panitia jangan sampai menyusahkan ataupun menyulitkan penerima. Dimana, sistem pembagian daging wajib betul- betul dibikin sebaik mungkin. Tujuannya yakni supaya mereka yang berhak buat menerimanya paling utama fakir serta miskin seluruhnya dapat kebagian daging kurban.
Jadi setelah mengetahui aturan pembagian hewan kurban, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!