Pungli di Rutan KPK Diduga untuk Dapatkan Fasilitas Tambahan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jaktim cabang gedung Merah Putih diduga agar tahanan mendapat fasilitas tambahan. Di antaranya, agar diperbolehkan membawa uang padahal harusnya dilarang.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.

"Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian berkomunikasi butuh alat itu butuh duit," sambungnya.

Meski begitu, dugaan ini bakal terus ditelusuri KPK. Dipastikan Ghufron, pegawai yang terlibat bakal disikat.

Apalagi, KPK mempersilakan keluarga tahanan untuk melapor jika diminta membayar sejumlah uang. Nantinya segala informasi yang masuk akan ditelaah untuk kemudian membantu pengusutan dugaan pungli yang terjadi.

"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah dan dilakukan selama lima bulan.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh,dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.

Jumlah uang yang dikutip dari para tahanan ini masih bisa bertambah, ujar Albertina. "Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.