KKP Hentikan Permanen Praktik Penambangan Pasir di Pulau Rupat Riau
RIAU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau. Kegiatan itu dihentikan lantaran terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun.
"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 21 Juni, disitat Antara.
Adin menuturkan, berdasarkan hasil analisa tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat, menunjukkan 25 persen kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75 persen sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia.
Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin secara tegas menyampaikan bahwa KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, serta menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
“Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Baca juga:
- Usut Proyek Mangkrak Ancol, DPRD DKI Usul Bentuk Pansus
- Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan Kasus ESDM di KPK, Novel Baswedan: Kejahatan yang Serius
- Waketum Golkar Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Romahurmuziy, Bareskrim Proses SP3
- Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polisi Cabut Laporan Terhadap Eks Kapolsek Mundu Cirebon
Ke depan, lanjut Adin, hal-hal yang berkaitan dengan penambangan pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Sehingga dapat mengantisipasi kasus serupa di pulau Rupat agar tidak terulang kembali.
Adin menekankan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sedimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sedimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.
"Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan. Nah, dengan adanya PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya karena di lokasi tersebut tidak mungkin ditetapkan sebagai lokasi sedimen karena merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi", ujar Adin.