Apakah Berciuman di Tempat Umum Bisa Dijerat Pasal KUHP Tindak Pidana Asusila?
JAKARTA – Baru-baru ini kasus pasangan mesum di ruang publik menjadi perbincangan hangat setelah viral video 13 detik oral seks yang dilakukan pada halte di Kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian kemudian mempersangkakan perempuan berusia 21 tahun tersebut dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang terjerat pasal tentang asusila tersebut dapat terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Lantas seberapa luas cakupan tindakan asusila tersebut? Apakah ciuman termasuk?
Dilansir VOI dari jurnal penelitian Lex Crimen di e-Journal Universitas Sam Ratulangi, beberapa tindakan asusila yang dimaksud dalam Pasal 281 butir 1 KUHP di antaranya; (a) seseorang tanpa busana memperlihatkan diri di muka umum atau secara terbuka (exhibitionisme); (b) sepasang suami isteri melakukan perbuatan cabul di muka umum; dan (c) sepasang muda mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehingga merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.
Penelitian yang dilakukan oleh Grant P. Kolompoy tersebut menjelaskan jika dalam kasus norma kesusilaan yang kemudian diperkarakan secara hukum, perlu diikuti terkait perkembangan kesadaran hukum di masyarakat.
Kemudian perlu juga dilihat dari kebiasaan dari suatu daerah dalam menyikapi suatu norma sosial.
Sebagai contoh terdapat suatu pemandian di daerah Bali yang menganggap biasa muda mudi mandi bersama tanpa busana—bahkan ketika terdapat di antara mereka menutupi bagian dada akan dianggap janggal oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian, ciuman (atau berbagai perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan atau tidak) perlu diperhatikan kembali dari kebiasaan dan kultur masyarakat setempat.
Selanjutnya, dalam proses pengadilan, hakim juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kebiasaan wilayah ketika pelanggar tindakan asusila dijerat dengan Pasal 281 KUHP.