Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu Kasus TPPO ke Kejaksaan
BANDAR LAMPUNG - Penyidik kepolisian daerah Lampung dari Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold P Hutagalung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut.
"Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut, setidaknya 268 halaman berkas yang diserahkan penyidik,” kata Kombes Reynold dikutip ANTARA, Selasa, 20 Juni.
Sebelumnya pada Jumat lalu (16/6) para korban telah dipulangkan ke NTB, tapi pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus TPPO terhadap 24 calon pekerja migran ilegal asal NTB," tambah Kombes Pol Reynold.
Dia mengatakan penyidikan akan terus bergulir. Dari perkembangan penyidikan tersangka D tersebut memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di Rajabasa Bandar Lampung saat tim Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelamatan terhadap 24 calon pekerja migran asal NTB yang digunakan untuk menampung korban.
"Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah, beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja disewakan oleh pemiliknya" kata Kombes Reynold.
VOIR éGALEMENT:
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.
"Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan diteliti dahulu terkait berkas yang di serahkan oleh kepolisian," ungkap I Made Agus Putra Adyana.
Pihaknya pun menyampaikan ada waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.
"Berkas perkaranya akan kita teliti dulu. Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi," imbuhnya.