KUPANG - Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan, berkas perkara kasus KDRT yang melibatkan seorang pejabat di Pemprov NTT Erikh Benydijta Mella sebagai tersangka sudah masuk tahap satu.
"Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasusnya jelas dengan tersangka oknum pejabat Pemprov NTT tersebut, dan penyidik telah melimpahkan berkas perkara (tahap pertama) kepada kejaksaan," katanya di Kupang, Antara, Senin, 5 September.
Erikh adalah seorang pejabat di Pemprov NTT yang kini menjabat sebagai Plt Karo Umum Setda NTT. Kasus KDRT ini sudah berjalan sejak 2013 lalu, dimana pada 2019, Erikh Mella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Linda Brand istrinya meninggal dunia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, kasus itu hilang begitu saja dan tidak ada kelanjutan-nya lagi.
Kasus ini kembali mencuat setelah pada akhir Agustus lalu Gubernur NTT Viktor B Laiskodat melantik tersangka sebagai Plt Karo Umum Setda NTT.
Rishian mengatakan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama, dan kini menjadi atensi dari Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto untuk segera menyelesaikan kasus tersebut karena sudah bergulir kurang lebih 10 tahun.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa Kapolda NTT telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Karena kasus ini menjadi atensi dari bapak Kapolda dan penyidik Polda NTT," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa hasil gelar perkara pada 31 Agustus 2022 lalu menyimpulkan penanganan awal kurang optimal berimbas pada penyelesaian terkatung-katung, dan penyidik telah menetapkan tersangka, dan berkas-nya telah limpahkan ke kejaksaan dan masih pelimpahan berkas perkara.
BACA JUGA:
Terhadap kasus tersebut, Kapolda sudah memberikan arahan jelas dan tegas khususnya Kepada para penyidik Polresta Kupang Kota, utamakan penanganan perkara menggunakan Criminal Scientific Investigation.
"Kami memastikan proses hukum khususnya penanganan perkara harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum," tambah Ariasandy.