Disdik Sumbar Bakal Evaluasi Aturan Usai Kasus Pemaksaan Jilbab di SMKN 2 Padang
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bakal mengevaluasi dan merevisi secara menyeluruh aturan atau kebijakan sekolah di wilayah tersebut.
Hal ini merupakan buntut dari tindak intoleransi yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang beberapa lalu yang mewajibkan siswa non-muslim untuk menggunakan jilbab.
Evaluasi secara menyeluruh ini bakal dilakukan hingga 1 Februari mendatang dan akan dilanjutkan dengan pertemuan antara Dinas Pendidikan Sumbar, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman, dan pihak lainnya untuk membahas hasilnya.
"Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah propinsi sumatera barat. Peraturan tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," kata Beka dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.
Baca juga:
- Pemprov Sumbar Tegaskan Tak Ada Regulasi Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab
- Nilai Intoleransi, Pihak Sekolah SMKN 2 Padang yang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab Harus Disanksi
- Mendikbud Nadiem: Pemda Pecat Saja Pihak yang Paksa Siswi di SMKN 2 Padang Gunakan Jilbab
- Akui Salah Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Minta Maaf
Adapun pernyataan ini didasari hasil pertemuan awal yang melibatkan Komnas HAM perwakilan Sumbar bersama Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Setelah evaluasi dan revisi dilakukan, Dinas Pendidikan Sumbar berjanji akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada staf pengajar dalam hal ini guru serta kepala sekolah di seluruh wilayah Sumbar. Bahkan, para guru ini juga akan dibekali buku pendamping guru berbasis HAM dari Komnas HAM.
"Dinas Pendidikan Provinsi akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik supaya bisa belajar dengan nyaman," tegasnya.
Namun, sembari menunggu revisi dan evaluasi pendidikan, untuk sementara Disdik Provinsi Sumbar akan lebih dulu membuat surat edaran dan akan dikeluarkan per hari ini.
"Hari ini akan membuat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar UU sambil menunggu revisi berjalan," ungkap Beka.
"Kami berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama jika ada peraturan yang diskriminatif," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, perihal pemaksaan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang ini berawal dari unggahan video di akun Facebook Elianu Hia. Dia yang mengaku sebagai ayah sang siswi menjelaskan bahwa mereka beragama nonmuslim, sehingga merasa tidak berkenan untuk mengenakan jilbab.
Hanya saja, pihak sekolah bersikukuh untuk menjalankan kewajiban tersebut karena merupakan kebijakan sekolah.
Hal ini menimbulkan kritik dari banyak pihak. Kemudian, Dinas Pendidikan Sumatera Barat lalu mengklarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.