2 Polisi di Ambon Ditangkap karena Kasus Pemerkosaan

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dua polisi Bripka SN dan Briptu RS, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Senin (19/6).

"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Selain diperkosa oleh kedua polisi tersebut, wanita berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN, setelah mengetahui korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.

Ohoirat mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Di lokasi korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN. Korban pun berusaha kabur dari tempat itu.

Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.

"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," ujar Ohoirat

Ohoirat menyampaikan Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.