Aturan Kampanye Lewat Media Sosial: Dibutuhkan Aturan yang Jelas

YOGYAKARTA - Tak diragukan lagi kalau bicara tentang kekuatan dunia maya, Indonesia tentunya juaranya. Hal itu dikarenakan berdasarkan penelitian oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada 210 juta penduduk Indonesia atau 77,02% dari total penduduk sudah terkoneksi dengan internet dalam periode 2021-2022. Kali ini kita bakal membahas soal aturan kampanye lewat media sosial.

Nyaris seluruh aspek kehidupan warga dipengaruhi oleh kemajuan media sosial, tercantum dalam bidang politik. Situs- situs media sosial semacam YouTube, Twitter, Facebook, serta Instagram dimanfaatkan selaku perlengkapan kampanye untuk partai politik ataupun kandidat yang bersaing dalam pemilihan umum.

Aturan Kampanye Lewat Media Sosial Dibutuhkan

Memandang dari tingginya pengguna media sosial di Indonesia serta terus menjadi mendekati pemilu tahun depan, telah apakah ada ketentuan yang jelas dalam berkampanye di media sosial?

Melansir dari beberapa sumber, saat berbincang dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute. Lembaga ini baru saja menghasilkan hasil riset bertajuk“ Penataan Kampanye Politik di Media Sosial”.

Bagi Adinda, ketentuan mengenai kampanye di media sosial belum diatur secara khusus serta jelas. Tidak cuma itu, terdapat ketidakselarasan dalam pengaturan antara Komisi Pemilihan Umum( KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum( Bawaslu). Selaku akibatnya, wujud serta mekanisme yang digunakan buat membagikan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum mencukupi.

Adinda pula merasa perlunya upaya buat menyatukan uraian antara KPU serta Bawaslu terpaut definisi kampanye, definisi media sosial, modul kampanye, tata cara kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, serta sanksi pelanggaran kampanye di media sosial.

Indonesia membutuhkan peraturan dari KPU terpaut standar transparansi serta akuntabilitas dalam iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu wajib menguatkan penegakan sanksi administratif buat pelanggaran kampanye politik di media sosial serta secara teratur menginformasikan kepada publik menimpa kasus- kasus pelanggaran yang terjalin.

Tanggapan Kominfo

Dengan bermodalkan gawai dan koneksi internet, warganet dapat dengan mudah membuat lebih dari satu akun di satu platform media sosial. Bahkan, tidak menutup kemungkinan satu orang bisa memiliki belasan bahkan puluhan akun di media sosial.

Melansir dari situs resmi kominfo.go.id, media sosial menjadi lahan subur bagi penyebaran informasi, yang pastinya belum terkonfimasi kebenarannya. Peneliti Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan media sosial menjadi sarana mudah untuk penyebaran berita bohong, konten negatif serta kampanye hitam.

"Medsos ini yang paling krusial, karena di situ hoaks, kampanye hitam, isu SARA bisa dengan mudah tersebar," kata Veri Junaidi.

Sehingga, pengaturan terkait kampanye di media sosial oleh KPU dan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus mendapat perhatikan khusus.

Saat ini dalam Undang-undang Pemilu, pengaturan pidana terkait kampanye belum mengatur mengenai penggunaan media sosial.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 491, 492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye.

Jadi setelah mengetahui aturan kampanye lewat media sosial, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!