Bagikan:

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang perlu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan upaya mitigasi terkait dengan kampanye di media sosial pada masa tenang agar ke depannya narasi dukungan politik di dunia maya dapat dipantau dan diawasi dengan jelas.

"Bagi Bawaslu itu perlu dilakukan satu mitigasi ke depannya, bagaimana kampanye di media sosial ini tidak kemudian menjadi ruang yang abu-abu, menjadi ruang yang tidak bisa dipantau, tidak bisa diawasi karena misalnya borderless (tiada batas) dan sebagainya," kata peneliti Perludem Haykal saat ditemui di Jakarta, Kamis 28 November, disitat Antara. 

Menurut Perludem, aturan yang jelas untuk kampanye di media sosial diperlukan, terutama bagi aktor maupun partai politik, sehingga tidak ada narasi kampanye yang beredar di media sosial saat masa tenang.

"Ketika memasuki masa tenang, seharusnya sudah bisa dijamin bentuk-bentuk kampanye apa pun itu di dalam media sosial sudah harus dibersihkan, tidak hanya di lapangan saja," ucap Haykal.

Perludem mengakui bahwa dukungan untuk pasangan calon kepala daerah tertentu masih bergulir di media sosial pada saat masa tenang Pilkada 2024. Narasi berbau kampanye itu diunggah oleh pemengaruh (influencer) hingga pejabat negara.

"Kita memahami bahwa seharusnya masa tenang itu sudah terlepas dari sebuah bentuk pelaksanaan kampanye. Namun, kita bisa sama-sama melihat, terutama kampanye di media sosial, Bawaslu belum berhasil melakukan pengawasan dan juga memberikan pengaturan yang bisa menjamin terjadinya keadilan, kesetaraan," ujar Haykal.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi. Oleh karena itu, Perludem dalam hasil pemantauan Pilkada 2024 salah satunya merekomendasikan agar ada pengaturan lebih ketat mengenai pemberian izin maupun regulasi bagi pejabat negara dan pemerintahan untuk berkampanye.

Dalam memantau Pilkada 2024, Perludem fokus memperhatikan penyalahgunaan sumber daya negara. Meski begitu, pihaknya juga memantau aspek lain seperti politik uang dan teknis pelaksanaan pilkada pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

Perludem memantau pelaksanaan pilkada dengan fokus tiga wilayah, yakni Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Tengah. Pemantauan dilaksanakan di akhir masa kampanye, masa tenang, serta hari pemungutan dan penghitungan suara.

Secara garis besar, Perludem menemukan dugaan pelanggaran berupa mobilitas aparatur negara, intimidasi, politik uang, dan politisasi bantuan sosial (bansos).

"Hasil dari pemantauan ini akan kami kaji lebih jauh, kami perlu melihat itu dari batasan-batasan teoritik dan akademik yang kami yakini untuk menyimpulkan secara lebih pasti dan memberikan rekomendasi yang jauh lebih substantif dan komprehensif kepada pembentuk undang-undang dan juga pelaksana penyelenggaraan pemilu," kata dia.