Bagikan:

JAKARTA – Pemanfaatan media sosial untuk berkampanye selama ini memang tidak pernah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara jelas. Aturan kampanye di media sosial seperti facebook dan twitter lebih banyak diatur sendiri menurut perusahaan media sosial itu sendiri.

Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah kini meminta KPU untuk membuat definisi yang jelas terkait kampanye di media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

“Rumah Demokrasi meminta KPU RI untuk membuat definisi yang jelas terkait aktivitas kampanye di media sosial,” kata Ramdan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 6 Juni.

Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat menjadikan media sosial menjadi salah satu platform yang dapat dimanfaatkan para politisi untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menarik dukungan menjelang Pemilu Serentak 2024.

Tidak hanya terbatas kepada konten mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden, papar dia, konten tentang pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pun berpotensi membanjiri media sosial pada tahun-tahun politik mendatang.

Partai politik lama dan baru, menurutnya , dapat menyosialisasikan partai, para caleg, dan capres andalan mereka di media sosial dengan durasi yang tidak terbatas oleh waktu.

Oleh karena itu, Ramdan meminta KPU untuk membuat definisi yang jelas mengenai aktivitas kampanye di media sosial.

“Partai politik baru dengan caleg-calegnya (calon legislatif) dapat berkampanye intens di media sosial sejak dini. Dengan Peraturan KPU yang jelas, maka partisipasi individual di ruang media sosial bukanlah kampanye liar atau ilegal,” tutur Ramdan, seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan bahwa ruang kebijakan terbuka tentang durasi kampanye tentunya harus mengacu pada Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD.

Pasal ini belum jelas dan lugas mengatur bagaimana konten kampanye itu digunakan untuk di media sosial.  Hanya disebutkan, kampanye iklan media massa cetak, elektronik, internet, dan rapat umum dilakukan selama 21 hari yang diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu. “Peraturan KPU RI yang akan dibuat sebagai peraturan teknis harus sinkron dengan UU Pemilu tersebut,” tuturnya.

“Partisipasi politik personal dalam bentuk kampanye tidak formal harus diberi ruang yang lebih luas dalam bentuk Peraturan KPU. Masyarakat umum dapat berinteraksi tentang keberadaan partai politik baru, para caleg, dan preferensi calon presiden yang diusung,” kata Ramdan.