Mantan Kekasih Kemungkinan Batal Jadi Saksi Sidang Mario Dandy
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal dilanjutkan hari ini. Namun, anak AG dan Amanda batal menjadi saksi pada persidangan nanti.
Batalnya para mantan kekasih dari terdakwa Mario Dandy Satriyo menjadi saksi itu dengab berbagai alasan. Untuk anak AG karena jaksa penuntut umum (JPU) disebut belum dibutuhkan keteranganya pada hari ini.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo kepada VOI, Selasa, 20 Juni.
Alasan lainnya, anak AG merupakan saksi mahkota untuk terdakwa Mario Dandy. Sehingga, kemungkinan ia menjadi saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut
"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," sebut Mangatta.
Sementara untuk Amanda, dia disebut juga tak bisa hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Melalui pengacaranya, Enita Edyalaksmita, mantan kekasih Mario Dandy itu sakit. Bahkan, mesti menjalani perawatan di rumah sakit.
"Klien kami berada di rumah sakit, belum lama ini dirawat. Jadi enggak bisa hadir (jadi saksi)," kata Enita. Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, jaksa bakal menghadirkan enam saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Satu saksi di antaranya yakni AG.
"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk Shane Lukas didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.